Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudul “Oleh-Oleh dari Penyuluhan (1): Jenis-Jenis Pajak di Indonesia“. Yang merupakan oleh-oleh yang saya bawa dari kegiatan penyuluhan yang saya ikuti di Desa Ciburial. Pada bagian ini merupakan batasan pengertian terhadap Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal. Yaitu sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
-
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Untuk tulisan selanjutnya mengenai perpajakan ini. Saya akan mengemasnya dalam format terkompresi (entah itu berektensi zip atau rar) dan akan saya tempatkan dalam halaman download gratis. Sehingga bagi siapa pun yang membutuhkannya tinggal download saja. Cukup banyak pula lho file-file yang sedang saya siapkan tersebut. Jadi, tunggu saja ya.. dan semoga saya diberi kemudahan dalam mempersiapkannya.
Salam hangat selalu.
wuah, kebetulan, aku buta sama yg beginian 😀
Absen keduax..blm bc
Baru baca judul ttg pajak sambungan kemaren..ketigax
PPn,,PBB,,PPP,,PDI hey jangan ngawur disini kaopaxx..
PPH..BEA MATERIAL..BPHTB eweh nyak bingung kang acha..salam sayangxx
Bayar pajaknya awasi penggunaanya dan yang ngelolanya,,kagenep..peace love n gaul..
Sudahkah anda membayar pajak, Saya minum dua..mari budayakan berinfak dan bersodaqoh..mari..kabur ahh..hzzzt diam-diam aza..
informasi yang bgus, terutama bagi yg awam ttg perpajakan daerah.
wadoohh gak mudeng
ayo bayar pajak …..
salam 🙂
wah, ternyata ada banyak sekali jenis2 pajak, ya mas> kalau dikelola secara baik, pasti akan menjadi sumber poenghasilan negara yang besar.
hmm… kalo gw udah kena pajak PPh nih… tapi pake NPWP bokap. hahahaha…
(ngerti gak yah maksudnya?)
ide untuk mengemas dalam bentuk zip untuk download mantabs, kang.
kalo lagi butuh, ilmu2 seperti ini pasti dicari 🙂
so…
lanjutkan…
Pak bzok dtng yach
Makin lama makin gak jelas, lama2 bernapas juga bayar pajak….
Yang belanja banyak itu pemimpin atau rakyatnya?
kalau pemimpinnya beli oleh2 banyak dari luar negeri kena pajak atau bebas ya? rakyat tinggal nyontek dari pemimpinnya saja, kalo pemimpinnya konsisten terhadap dirinya sendiri, rakyat akan meniru tapi kalau pemimpin (pembuat keputusan) gak konsisten gimana rakyatnya? tinggal kita lihat saja nanti..
Menurut saya pajak oleh2 adalah khayal….
Ingin belajar tentang jenis-jenis pajak
Dimana-mana di Gaungkan untuk bayar pajak dan berbagai jenis pungutan pajak telah pun di lakukan,namun indonsia masih saja miskin terlilit hutang,kemana uang pajak yang telah di setorkan rakyat kepada negara???
jadi dapet informasi deh tentang pajak, makasih info nya