Oleh-Oleh dari Penyuluhan (2): Jenis-Jenis Pajak di Indonesia


abula45-oleh-oleh-warga-desa-sadar-pajak

Tulisan ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya yang berjudulOleh-Oleh dari Penyuluhan (1): Jenis-Jenis Pajak di Indonesia“. Yang merupakan oleh-oleh yang saya bawa dari kegiatan penyuluhan yang saya ikuti di Desa Ciburial. Pada bagian ini merupakan batasan pengertian terhadap Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal. Yaitu sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh). PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
    • Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    • Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    • Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
    • Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    • Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

  • Bea Meterai. Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Untuk tulisan selanjutnya mengenai perpajakan ini. Saya akan mengemasnya dalam format terkompresi (entah itu berektensi zip atau rar) dan akan saya tempatkan dalam halaman download gratis. Sehingga bagi siapa pun yang membutuhkannya tinggal download saja. Cukup banyak pula lho file-file yang sedang saya siapkan tersebut. Jadi, tunggu saja ya.. dan semoga saya diberi kemudahan dalam mempersiapkannya.

Salam hangat selalu.

18 Tanggapan to “Oleh-Oleh dari Penyuluhan (2): Jenis-Jenis Pajak di Indonesia”


  1. 1 phiy 7 Agustus 2009 pukul 06:51

    wuah, kebetulan, aku buta sama yg beginian 😀

  2. 2 dasir 7 Agustus 2009 pukul 06:52

    Absen keduax..blm bc

  3. 3 dasir 7 Agustus 2009 pukul 06:53

    Baru baca judul ttg pajak sambungan kemaren..ketigax

  4. 4 dasir 7 Agustus 2009 pukul 06:54

    PPn,,PBB,,PPP,,PDI hey jangan ngawur disini kaopaxx..

  5. 5 dasir 7 Agustus 2009 pukul 06:57

    PPH..BEA MATERIAL..BPHTB eweh nyak bingung kang acha..salam sayangxx

  6. 6 dasir 7 Agustus 2009 pukul 06:59

    Bayar pajaknya awasi penggunaanya dan yang ngelolanya,,kagenep..peace love n gaul..

  7. 7 dasir 7 Agustus 2009 pukul 09:10

    Sudahkah anda membayar pajak, Saya minum dua..mari budayakan berinfak dan bersodaqoh..mari..kabur ahh..hzzzt diam-diam aza..

  8. 8 syukriy 7 Agustus 2009 pukul 11:40

    informasi yang bgus, terutama bagi yg awam ttg perpajakan daerah.

  9. 10 endra 7 Agustus 2009 pukul 19:57

    ayo bayar pajak …..
    salam 🙂

  10. 11 sawali tuhusetya 7 Agustus 2009 pukul 20:58

    wah, ternyata ada banyak sekali jenis2 pajak, ya mas> kalau dikelola secara baik, pasti akan menjadi sumber poenghasilan negara yang besar.

  11. 12 diazhandsome 7 Agustus 2009 pukul 22:45

    hmm… kalo gw udah kena pajak PPh nih… tapi pake NPWP bokap. hahahaha…

    (ngerti gak yah maksudnya?)

  12. 13 ~noe~ 10 Agustus 2009 pukul 10:30

    ide untuk mengemas dalam bentuk zip untuk download mantabs, kang.
    kalo lagi butuh, ilmu2 seperti ini pasti dicari 🙂
    so…
    lanjutkan…

  13. 15 rudy rizal 3 Desember 2010 pukul 06:15

    Makin lama makin gak jelas, lama2 bernapas juga bayar pajak….
    Yang belanja banyak itu pemimpin atau rakyatnya?
    kalau pemimpinnya beli oleh2 banyak dari luar negeri kena pajak atau bebas ya? rakyat tinggal nyontek dari pemimpinnya saja, kalo pemimpinnya konsisten terhadap dirinya sendiri, rakyat akan meniru tapi kalau pemimpin (pembuat keputusan) gak konsisten gimana rakyatnya? tinggal kita lihat saja nanti..
    Menurut saya pajak oleh2 adalah khayal….

  14. 16 Idris 25 Mei 2011 pukul 16:07

    Ingin belajar tentang jenis-jenis pajak

  15. 17 arie, 11 Juli 2011 pukul 20:15

    Dimana-mana di Gaungkan untuk bayar pajak dan berbagai jenis pungutan pajak telah pun di lakukan,namun indonsia masih saja miskin terlilit hutang,kemana uang pajak yang telah di setorkan rakyat kepada negara???

  16. 18 tempat wisata bali 10 Desember 2014 pukul 03:26

    jadi dapet informasi deh tentang pajak, makasih info nya


Tinggalkan Balasan ke dasir Batalkan balasan




SALAM

decib!
Semoga isinya bermanfaat bagi siapa saja yang berkunjung, dan memanfaatkan isinya.

KATEROGI POST

ARSIP POST

Share

Add to netvibes Subscribe in Bloglines
Add Abula45 | Pusat Informasi Digital to ODEO
Subscribe in podnova
I heart FeedBurner

Komunitas Blog

TopOfBlogs Technology
Bloggerian Top Hits DigNow.net
Indonesian Muslim Blogger
Yuk.Ngeblog.web.id

Statistik

  • 171.034 hits sejak 29 Nov. 2008

Flickr Photos